KABUPATEN SERANG, biem.co — KPID Banten mengeluarkan larangan kepada lembaga penyiaran di Banten untuk memutar 13 lagu yang dianggap memiliki lirik dan judul bernuansa seks, hal itu dilakukan karena dianggap melanggar peraturan penyiaran yang telah ada.
"KPID Banten telah mengeluarkan pengumuman kepada lembaga penyiaran di Provinsi Banten untuk tidak memutar lagu-lagu yang dianggap berbau seksual baik melalui radio ataupun televisi ," ungkap Ketua KPID Banten, Ade Bujhairimi, Jumat (26/8/2016).
Ade menambahkan KPID baru mengkaji sekitar 13 lagu yang kemungkinan akan bertambah. Tiga belas lagu dangdut yang dilarang adalah lagu berjudul paling suka 69 (Julia Peres), wanita lubang buaya (Mirnawati), simpanan (Zilvana), hamil sama setan (Ade farlan), mobil bergoyang (Asep rumpi dan Lia MJ), apa aja boleh (Della Puspita), hamil duluan (Tuty Wibowo), mucikari cinta (Rimba Mustika), satu jam saja (Zaskia Ghotic), melanggar hukum (Moza Kirana), cowok oplosan (Geby Go), merem-merem melek (Ellicya), dan gak zaman punya pacar satu (Lolita).
"Ke 13 lagu itu dianggap melanggar standar program siaran karena bernuansa seks, dalam lirik lagu-lagu itu mengandung kalimat yang bersifat menjelaskan aktifitas seks dan lainnya," jelasnya.
Ade berpesan kepada lembaga penyiaran di Banten agar tidak memutar lagu-lagu tersebut, bila melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian siaran. (firo)