KabarTerkini

Imbas Moratorium Pajak Penambangan Pasir Laut Hilang

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pasca keluarnya moratorium penambangan pasir laut oleh Kementerian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Serang pendapatan pajak penambangan pasir laut otomatis terhenti. 

 

"Saat penambangan tidak ada maka secara otomatis Pemerintah Kabupaten Serang tidak bisa melakukan pungutan pajak dan realisasi pajak penambangan tidak ada penambahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan rasionalisasi target pajak pertambangan tahun 2016," ungkap Kabid Pajak Daerah Kab Serang, Komaruzzaman, Jum'at (19/08/2016). 

 

Dari data yang ada pajak dari penambangan pasir hingga bulan Mei lalu sudah mencapai Rp 19 miliar. Namun hingga kini nilai tersebut tidak bertambah sama sekali karena sudah tidak ada perusahaan penambang pasir laut yang beroperasi, sejak bulan Mei 4 perusahaan penambangan pasir laut berhenti operasi.

 

Walau begitu, pihaknya menyatakan hanya penambangan pasir laut saja yang terhenti sedangkan untuk pasir darat dan bebatuan masih terus ditarik pajaknya karena penambangan masih terus beroperasi. (firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button