KabarTerkini

‘KPU dan Panwaslu Itu Anak Kembar’

 

SERANG, biem.co  — Menyongsong pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017, Kamis (18/08/2016) KPU Kota Serang mengadakan rapat kerja pelaksanaan pilgub yang tahapannya tertuang dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU No.3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2017.

 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menyebutkan bahwa saat ini pihaknya dalam tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon gubernur Banten dan wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah-Yemellia dan Yayan Sofyan-Rt. Enong Siti RZ Mandala.

 

“Tahap berikutnya adalah verifikasi faktual, selain itu secara bersamaan juga telah mulai dilaksanakan sosialisasi kepada 17 segmentasi masyarakat. Enam perguruan tinggi dan enam sekolah," ujarnya menambahkan.

 

Lebih lanjut Heri menyampaikan, KPU harus didukung oleh seluruh stakeholder di Kota Serang, khususnya Pemerintah Kota Serang dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Serang.

 

Sementara itu, Ajat Munajat, ketua divisi pencegahan dan hubungan antarlembaga Panwaslu Kota Serang, yang bertindak sebagai pembicara dalam rapat kerja ini menegaskan bahwa dirinya optimistik pelaksanaan pilkada akan berjalan dengan baik.

 

“Karena sejatinya antara KPU dan Panwaslu itu lahir dari ibu kandung yang sama yaitu UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang membedakan hanya tugas dan fungsinya saja. Jadi bukan saatnya lagi kita seperti Tom and Jerry,” pungkasnya.

 

Sebagai upaya memasifkan sosialisasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilgub mendatang, Fadlullah sebagai relawan demokrasi KPU Kota Serang mengusulkan pola pendidikan politik terhadap masyarakat melalui majelis taklim, forum pesantren, dan dewan agama termasuk agama-agama selain Islam.

 

Asda 1 Pemkot Serang Dudung Bp menanggapi,"Berdasarkan Pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011, yang intinya bahwa untuk kelancaran pemilu, pemerintah harus memberikan bantuan dan fasilitasi dengan ketentuan undang-undang."

(afai)

 

 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button