KabarTerkini

70 Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok Diamankan Polda Banten

 

KABUPATEN SERANG, biem.coDalam razia kali ini, petugas Dubdit satu Indag Krimsus Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 70 pekerja asing asal Tiongkok. Para pekerja asing ini ditangkap lantaran adanya laporan masyarakat yang resah, akibat aktifitas yang dilakukan WNA di sekitar daerah mereka.

 

Petugas hanya berhasil mengamankan 70 pekerja asing, dari total 500 pekerja asing yang bekerja di perusahaan pabrik semen, yang sedang dibangun di wilayah Pulo Ampel, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan identitas, seperti visa, paspor, serta dokumen lain.  

 

70 WNA ini akan dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dirinya bisa bekerja di perusahaan tersebut. Jika terbuti bersalah, para WNA ini akan dikenai sanksi hukuman tiga bulan penjara, dan denda maksimal 25 juta rupiah. Selain itu, para WNA terancam dideportasi.

 

Razia ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi warga asing di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button