KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah daerah melalui inspektorat kembali menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan korupsi, bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan menguatkan lini birokrasi di lingkungan Pemkab Serang.
Acara yang digelar di aula setda Pemkab Serang ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan, acara ini mampu memberikan pemahaman kepada para PNS agar tidak terjerat kasus hukum.
“Kegiatan seperti ini diharapkan bisa menguatkan birokrasi, sehingga para pegawai tidak gegabah dalam bertindak yang bisa menimbulkan efek kepada jeratan hukum,” ujar Pandji, Kamis (28/7/2016).
Sementara, inspektur Rachmat Jaya mengatakan, sosialisasi pencegahan korupsi sangat diperlukan. Hal itu untuk mengingatkan PNS agar tidak terjebak, terutama dalam mengatur anggaran.
Menurutnya, semua SKPD yang ada rentan akan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam hal anggaran.
Ditambahkan Rachmat, saat ini dari unit pengendalian gratifikasi, belum ada laporan PNS yang melaporkan hasil gratifikasi. Diharapkan juga tidak ada PNS yang terjerat kasus hukum. (firo)