KabarTerkini

Meski Sudah Disosialisasikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkab Serang masih belum maksimal. Padahal, perda tersebut sudah setahun ditetapkan, namun hingga kini pelaksanaannya masih belum maksimal.

 

“Meski sudah disosialisasikan terkait perda dan larangan merokok di lingkungan Pemkab Serang, masih saja ditemukan PNS atau pejabat yang merokok. Padahal sudah jelas dalam perda tersebut tidak boleh merokok di lingkungan Pemkab Serang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Sri Nurhayati, Rabu (27/7/2016).

 

Dengan belum optimalnya perda KTR, pihaknya mengaku perlu ada penguatan kembali penerapan perda KTR karena iklan rokok sekarang semakin gencar, dan SKPD terkait pun harus bisa mensosialisasikan perda KTR tersebut.

 

Hal senada diungkapkan oleh Sekda Pemkab Serang, Lalu Atharussalam. Menurutnya, meski rokok memiliki efek bahaya bagi kesehatan, namun masih banyak PNS atau pejabat yang merokok. Imbas adanya perda KTR juga belum terasa, sementara sanksi terkait perda KTR juga belum diberlakukan secara tegas.

 

Lalu juga menyayangkan penerapan KTR yang belum maksimal, padahal untuk membuat perda KTR memakan anggaran besar. Meski begitu, diharapkan ke depannya perda tersebut bisa dijalankan dengan baik, agar nantinya di lingkungan Pemkab Serang benar-benar bebas tanpa rokok. (firo) 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button