biem.co — Hari Anak adalah agenda tahunan yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai negara di belahan dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Tanggal tersebut diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB, yaitu UNICEF, pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. kemudia pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November. Setiap Negara bisa saja merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Lalu apa makna sesungguhnya HAN ini untuk anak-anak di Indonesia? Seperti diketahui, hasil riset mengatakan bahwa jumlah usia anak adalah sepertiga dari jumlah orang dewasa. Artinya, jika hari ini Indonesia memiliki 250 juta jiwa, maka jumlah usia anak di Indonesia adalah sekitar 83 juta jiwa.
Dengan jumlah yang sebesar ini, maka bisa dipastikan, ada banyak permasalahan sosial bagi para usia anak ini. Segala permasalahan bagi anak yang akhir-akhir ini mengemuka di Indonesia, mulai dari persoalan kekerasan (fisik, psikis, seksual) terhadap anak, eksploitasi, pekerja anak, lingkungan tidak ramah anak, anak telantar, dan beragam masalah anak lainnya, tentu sering sekali kiat dengar dan baca beritanya di media massa dan di masyarakat.
Tetapi tak elok jika kita hanya fokus selalu pada permasalahan anak. Karena sejatinya, Indonesia juga banyak mempunyai anak-anak yang berprestasi, anak-anak yang bahagia, anak yang berbakti, berbudi luhur, ramah, serta segudang kebaikan-kebaikan lainnya pada anak.
Momen di Hari Anak Nasional 23 Juli 2016
1. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) selama ini dikenal dengan nama populernya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Penggunaan nama LPA Indonesia sebagai pengganti nama Komnas PA adalah langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI. Ketua Umum LPA Indonesia adalah Seto Mulyadi, didampingi Samsul Ridwan selaku Sekretaris Jenderal. Di Provinsi Banten, kepanjangan organisasi dari LPA Indonesia ini adalah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, yang diketuai oleh Iip Syafrudin.
2. Menyongsong Hari Anak Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi se-Indonesia, didukung penuh Pemkot Mataram, LPA Mataram, LPA NTB, dan LPA Indonesia, menyelenggarakan perhelatan nasional tahunan Forum Anak Nasional (FAN) di Mataram NTB. FAN adalah aktualisasi amanat konstitusi bahwa anak-anak adalah warga negara-bangsa yang berhak untuk menyatakan pendapat sebagaimana masyarakat dewasa. Dan kita, orang-orang dewasa, sudah semestinya menghadirkan pancaindera serta hati kita untuk menyimak aspirasi anak-anak itu.
3. Hari Anak Nasional adalah hari besar bagi semua anak. Tak terkecuali bagi anak korban bencana alam, anak jalanan, anak korban kekerasan dan penelantaran, anak di area pedalaman dan perbatasan, anak dalam situasi konflik, anak korban/pelaku, dll.
4. Betapa indahnya apabila Hari Anak Indonesia tahun ini dirayakan dengan bingkisan indah berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua. UU yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak.
5. Selain 5 moment di atas, LPA Indonesia dan LPA Provinsi Banten juga mengangankan Hari Anak Nasional setiap tahunnya diperingati sebagai momen ketika:
a. Basis data tentang segala problematika dan dinamika anak-anak Indonesia dimutakhirkan. Miris hati melihat bahwa ketika kita memiliki sejumlah data statistik tentang serbaneka peristiwa pahit yang dialami anak-anak, namun pada saat yang sama kita tidak mempunyai data tentang rupa-rupa pencapaian positif anak-anak Indonesia. Jadi wajar jika kita hanya bisa angkat bahu terkait berapa banyak anak Indonesia yang berjaya di laga eksakta internasional, berapa yang gemilang dalam lomba seni dunia, berapa yang kokoh di kompetisi olahraga dunia, dan berbagai prestasi positif lainnya.
b. Seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan, termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa. Lenyapnya “monster” pada hari ini adalah pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh bertoleransi nol terhadap kejahatan yang satu ini.
c. Dunia usaha memenuhi ajakan UU Perlindungan Anak untuk menyalurkan dana CSR-nya dengan–antara lain–memfasilitasi anak-anak yatim dan dhuafa ke kebun binatang, pantai, museum, dan sentra-sentra rekreasi edukatif lainnya. Ya, Hari Anak Nasional patut dijadikan sebagai hari liburan-edukatif nasional.
d. Setiap keluarga berpenghasilan minimal Rp15 juta/bulan mengalokasikan santunan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak yatim dan dhuafa selama satu tahun ke depan.
e. Masjid, vihara, dan rumah-rumah ibadah lainnya mencanangkan perlindungan anak sebagai tema khutbah reguler mereka. Rumah ibadah adalah wadah strategis untuk menyosialisasikan UU Perlindungan Anak, sebagai salah satu bentuk sikap amanah terhadap insan yang Tuhan titipkan kepada kita.
f. Orangtua, siswa, dan guru berhimpun sebagai satu keluarga menemukan cara-cara terbaik guna mencapai cita-cita tunggal: mendidik anak agar menjadi insan bertakwa, berbudi pekerti luhur, dan bermanfaat bagi semua.
g. Pemerintah, atas nama bangsa Indonesia, membungkukkan badan dan meminta maaf atas segala kekurangan sekaligus memperkokoh sistem perlindungan anak Indonesia.
h. Batasan usia anak pada sekian banyak regulasi dikaji ulang dan diseragamkan.
i. Seluruh anak yang berkonflik dengan hukum menerima pengurangan masa pemidanaan.
Salam, doa, dan peluk hangat untuk anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Provinsi Banten.
Seto Mulyadi (Ketua Umum LPA Indonesia)
Iip Syafrudin (Ketua LPA Provinsi Banten)