KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang resmi melarang kendaraan dinas plat merah dibawa mudik lebaran. Larangan tersebut seiring adanya himbauan dari KPK yang melarang pejabat membawa mobil dinas untuk digunakan mudik.
Terkait larangan kendaraan dinas tersebut, Pemda Serang mengingatkan bahwa keamanan kendaraan dinas selama libur lebaran menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat. Apabila mereka lalai dalam menjaga kendaraan dinasnya dan hilang saat ditinggal mudik, maka akan dikenakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Kepala Bagian Aset Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, Pemkab Serang melarang mobil dinas dibawa mudik, namun pemda juga hanya bisa melarang tanpa menyiapkan kantung parkir untuk menampung kendaraan dinas tersebut, dan hanya menyerahkan kepada pejabat yang memegang kendaraan dinasnya untuk dijaga dengan baik.
“Saat ini, kendaraan dinas Pemkab Serang mencapai 2.704, yang terdiri 1.973 roda dua dan 731 kendaraan roda empat,” ujar Ida Nuraida, Jumat (1/7/2016).
Ditambahkan Ida, meski tak disediakan kantung parkir untuk randis yang ditinggal mudik, pejabat bisa menitipkan mobil dinasnya untuk disimpan di halaman kantor bupati. Pasalnya, halaman kantor bupati bisa dijadikan tempat penyimpanan mobil dinas selama libur lebaran. (firo)