KabarTerkini

Ini Besaran Sumbangan Interchange dari Perusahaan Berdasarkan Zonasi

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi Banten dan pengusaha di wilayah Serang bagian timur, dalam pembiayaan jalan simpang susun atau interchange yang ada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam kesepatakan yang dibuat oleh pemda, pemprov, dan pengusaha, terkait pembiayaan atau sumbangan untuk interchange, di mana pemprov sebesar 50 persen, Pemkab Serang 25 persen, dan pengusaha 25 persen.

 

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengaku, akan membuat kesepakatan berapa besaran kewajiban pembiayaan masing-masing perusahaan. Penentuannya berdasarkan zonasi dan angka per meter lahan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.

 

Ada tiga zonasi, yaitu zonasi I adalah perusahaan yang berada di daerah yang paling dekat dengan pintu masuk interchange, yaitu Kecamatan Cikande dan Kibin. Untuk zonasi I ditentukan Rp1000 dikali lahan yang dikuasai perusahaan.

 

Sementara zonasi II adalah perusahaan yang berada di daerah perbatasan langsung dengan dua kecamatan tersebut. Besaran untuk zona II yakni Rp750 per meter, dan untuk zonasi III adalah perusahaan yang tidak berbatasan langsung dengan interchange, dengan besaran yaitu Rp500 per meter.

 

Terkait pembagian zonasi sumbangan perusahaan untuk interchange, akan ditindaklanjuti perusahaan usai lebaran. Beban sumbangan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah beroperasi, atau yang akan beroperasi tapi sudah menguasai lahan. (firo) 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button