KABUPATEN SERANG, biem.co – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Serang yang akan mudik lebaran ke luar provinsi Banten, dilarang menggunakan kendaraan dinas, kecuali hanya digunakan dalam kota atau Banten saja.
Menurut Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah larangan tersebut diberlakukan karena dinilai beresiko jika dibawa mudik ke luar Banten.
Dikatakan Tatu, PNS Pemkab Serang umumnya mudik dalam wilayah Banten saja, sehingga tidak ada masalah jika menggunakan mobil dinas. Namun, bagi yang akan mudik ke luar Banten, dilarang menggunakan kendaraan dinas tersebut, karena lebih beresiko, terlebih jika dipakai untuk hal-hal yang tidak diinginkan selama mudik.
Saat ditanya terkait keamanan mobil dinas yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk mudik keluar Banten, Tatu mengaku hal itu akan dikoordinasikan dengan bagian aset Pemda Serang.
Sebelumnya, Tatu mempertimbangkan mobil dinas dapat dibawa mudik, namun karena memiliki resiko lebih jika dibawa mudik ke luar Banten, akhirnya Pemda Serang melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Selain pelarangan mobil dinas, Tatu juga meminta pejabat tidak menerima parsel lebaran. (firo)