KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya kepada pekerjanya tepat waktu, atau minimal H-7 sebelum lebaran.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang juga sudah menyurati ratusan perusahaan di Kabupaten Serang, di mana isinya meminta perusahaan memenuhi hak pekerja yang diberikan THR, dengan ketentuan yang sudah ada.
“Jumlah perusahaan yang memiliki kewajiban membayar THR bagi karyawan maupun pekerja sebanyak 600 lebih perusahaan, yang tersebar di Kabupaten Serang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Abdullah, Kamis (20/6/2016).
Perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak pekerjanya mendapatkan THR, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2015. Selain itu, ditekankan seluruh perusahaan yang telah mempekerjakan karyawannya lebih dari satu bulan wajib mengeluarkan THR sesuai masa kerja.
Ditambahkan Abdullah, jika perusahaan sudah ditetapkan memiliki kewajiban THR, tetapi tidak memenuhinya, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan perusahaan di Kabupaten Serang bisa membayar THR karyawannya tepat waktu, sehingga karyawan bisa menggunakan uang THR untuk berlebaran. (firo)