KABUPATEN SERANG, biem.co – Selama Ramadhan, rumah makan di wilayah Kabupaten Serang akan diberlakukan jam buka rumah makan. Pol PP pun sudah melakukan penyebaran surat edaran yang telah ditandatangani bupati, terkait pelarangan tempat hiburan malam selama Ramadhan dan pemberlakuan jam buka rumah makan.
Dalam surat edaran tersebut, untuk rumah makan, selama Ramadhan hanya diperbolehkan buka setelah jam 4 sore hingga dini hari, sementara untuk tempat hiburan malam diminta tutup tanpa kecuali.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Arifar menyatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran, terkait pemberlakuan jam buka rumah makan dan tempat hiburan malam, dan itu merupakan aturan rutin yang selalu diberlakukan setiap datangnya bulan Ramadhan.
“Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, dan itu juga intruksi langsung dari bupati Serang,” ujar Arifar, Kamis (2/6/2016).
Jika pada pemberlakuan di bulan Ramadhan masih ditemukan, pol PP akan bertindak dengan melakukan razia ke rumah makan dan tempat hiburan malam. Pol pp pun akan melakukan sosialisasi terkait penyebaran surat edaran dan pendataan bagi rumah makan dan tempat hiburan malam. (firo)