KABUPATEN SERANG, biem.co – Jumlah PNS di Kabupaten Serang yang melanggar berat diperkirakan meningkat. Tahun 2014 mencapai 4 orang, namun tahun 2016 hingga bulan Mei, sudah ada 8 orang yang melakukan pelanggaran berat yang berujung ke pemecatan. Pelanggaran tersebut mulai dari korupsi,memakai narkoba, hingga indisipliner.
“PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran berat sudah tidak bisa ditolerir lagi, sehingga harus dikeluarkan surat keputusan pemecatan, baik secara hormat maupun tidak hormat,” ujar Kabag Hukum Pemkab Serang, Syamsuddin, Rabu (1/6/2016).
Dikatakan Syamsuddin, keputusan tidak bisa ditinjau ulang, mengingat hal itu sudah final. Pihaknya hanya tinggal menandatangani SK pemecatan, setelah ada pengajuan dari badan kepegawain daerah.
Syamsuddin mengaku, pihaknya sudah menunggu rekomendasi dari BKD, apakah PNS tersebut masih ada kesempatan untuk perbaikan. Jika tidak ada, maka dibuatkan SK untuk pemecatan PNS tersebut. (firo)