KabarTerkini

Anggota DPRD Tak Paham LHKPN, KPK Datangi Kantor DPRD Kabupaten Serang

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memberikan pemahaman kepada puluhan anggota DPRD terkait dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasalnya, sebagian besar anggota DPRD belum mengisi LHKPN karena belum paham.

 

Meski demikian, dalam kegiatan ini masih banyak anggota DPRD yang tak menghadiri sosialisasi tersebut, padahal LHKPN tersebut dipandang penting. Selain itu, anggota DPRD yang hadir masih banyak yang tidak memahami mengenai laporan kekayaannya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan, sebagian besar anggota DPRD masih kesulitan dalam mengisi LHKPN tersebut. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, baru 2 orang yang sudah menyerahkan LHKPN, sementara puluhan lainnya belum menyerahkan, karena belum paham.

 

Dirinya juga menyayangkan banyak anggota DPRD yang tidak hadir untuk mengikuti sosialisasi yang diberikan oleh KPK tersebut.

 

“Untuk anggota DPRD di Kabupaten Serang, tingkat kepatuhannya masih rendah, terlihat baru ada 2 pejabat yang menyerahkan LHKPN,” ujar perwakilan dari KPK yang menjadi narasumber, Yulia A. Fuada, Kamis (26/5/2016).

 

Diharapkan, adanya kegiatan tersebut sebagai langkah agar anggota DPRD bisa mematuhi dan mau menyerahkan LHKPN. Selain itu juga, bisa memahami terkait LHKPN tersebut. DPRD pun menargetkan, untuk pengisian LHKPN diberikan batas waktu 1 bulan, untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke KPK. (firo) 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button