KABUPATEN SERANG, biem.co – Bupati Serang mendorong Pemkab Serang membentuk perda perlindungan anak. Hal itu mengingat kasus terhadap kekerasan anak tinggi, terlebih dengan munculnya kasus Eno Farihah.
Bupati menilai, untuk di daerah khususnya Kabupaten Serang yang memiliki penduduk cukup padat serta wilayah yang luas, sudah seharusnya memiliki perda agar lebih mendasar. Meski ada lembaga perlindungan anak serta undang-undang yang jelas terkait perlindungan anak.
“Perlu ada perda yang mengatur perlindungan anak. Namun sebelum dibuat, perlu ada kajian mendalam dan mendasar, agar perda yang dibuat tidak mubazir dan mandul,” ujar Tatu, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, sebelum pembentukan perda, kiprah yang menangani anak seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus ditinjau kembali, mengingat lembaga tersebut juga sangat berperan penting.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi. Ia mengatakan, Pemda Serang hingga kini memang belum memiliki perda yang mengatur perlindungan anak.
“Perda perlindungan anak jika harus dibuat harus mengena, lebih masif agar lebih efektif,” jelas Mansyur.
Namun, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi evaluasi pemerintah, agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. (firo)