KabarTerkini

Revisi Perda Keuangan Daerah Terganjal, Kenapa?

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang yang berencana untuk merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah terganjal dengan dilakukannya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Semula, Pemkab Serang akan mengusulkan raperda tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2006 ini ke legislatif, agar bisa dibahas pada masa sidang ketiga tahun ini. Perubahan perda ini untuk mengubah sistem keuangan di Pemkab Serang dari sistem kas menjadi sistem akrual.

 

Asda III, Fairu Zabadi mengatakan, rancangan peraturan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 58 Tahun 2005 sudah masuk ke Kemenkumham, sehingga untuk revisi juga ditunda. Menurutnya, jika dipaksakan, maka akan mubazir.

 

Dikatakan Fairu, Pemkab Serang akan menunggu perubahan PP tersebut supaya pembahasan PP tidak mubazir dan tidak menghambat rencana perubahan perda.

 

“Pemkab Serang akan mendatangi kemendagri untuk melihat substansi perubahan pada perubahan PP,” ujar Fairu, Kamis (19/5/2016).

 

Sementara itu, menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Serang, Usen, rencananya pada tahun ini akan ada 4 macam raperda yang dibahas pansus.

 

Adanya PP tersebut diharapkan bisa memberikan kejelasan, sehingga revisi perda bisa berjalan tanpa adanya halangan dari perubahan PP tersebut. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button