KABUPATEN SERANG, https://www.biem.co/read/2016/05/17/1385/proyek-bermasalah-dprd-kabupaten-serang-panggil-pt-krakatau-tirta-industri – DPRD Kabupaten Serang memanggil PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan perwakilan warga Anyer di ruang paripurna DPRD, Selasa (17/5/2016) siang. Dalam kesempatan ini, hadir ketua komisi I, ketua komisi II, dan anggota DPRD. Tidak hanya itu saja, kabag hukum dan Badan Pertanahan Nasional juga turut hadir.
DPRD melakukan dengar pendapat dengan perwakilan warga Anyer serta PT KTI, karena ada keluhan dari warga beberapa waktu lalu, mengenai lahan kepemilikan dan perizinan serta pembangunan jalur pipanisasi dan bendungan pasuruan. Menurut warga, pembangunan tersebut dinilai merugikan masyarakat sekitarnya.
Hasil dari audiensi tersebut, DPRD meminta PT KTI untuk menghentikan sementara kegiatan proyeknya, karena masih ada permasalahan terkait proyek tersebut terkait status kepemilikan lahan, pembangunan jalur pipanisasi, dan bendungan milik PT KTI.
Ketua Komisi I, Masrori mengatakan, dengan penghentian sementara tersebut diharapkan pihak perusahaan mematuhinya. Pihaknya juga segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk penghentian sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, pihak perusahaan, Saritomo menghormati rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD. PT KTI juga berharap bisa segera diselesaikan permasalahannya.
Penghentian sementara itu juga dilakukan dengan membentuk tim yang diketuai camat Anyer untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Nantinya, tim tersebut diharapkan bisa menyelesaikan persoalan PT KTI dengan masyarakat. (firo)