KabarTerkini

Tahun 2016, Pemberian Dana Hibah dan Bansos Dihentikan

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Tahun 2016, pemberian dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada penerima dihentikan sementara, menyusul adanya surat edaran menteri dalam negeri yang menyatakan bahwa penerima dana hibah dan bansos harus berbadan hukum.

 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Serang dinilai belum siap, karena masih belum banyak yang berbadan hukum, seperti pondok pesantren, kecuali pondok pesantren yang modern. Bila dipaksakan diberi, maka dikhawatirkan melanggar ketentuan yang ada.

 

Tatu mengaku bingung mengeluarkan dana hibah dan bansos, karena disatu sisi, dana itu sudah dianggarkan, tapi disisi lain ada aturan bahwa penerima harus berbadan hukum.

 

“Untuk proposal pengajuan bantuan dana hibah saat ini menumpuk di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Serang, namun itu juga belum dilakukan verifikasi,” ujar Tatu, Selasa (3/5/2016).  

 

Untuk sementara yang dihentikan antara lain pemberian insentif guru mengaji, guru madrasah, dan pemandi jenazah. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button