KABUPATEN SERANG, biem.co – Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat melalui kementrian terkait mengeluarkan moratorium penghentian sementara penambangan pasir laut. Meskipun sudah ada moratorium, perusahaan penambangan pasir laut belum melaporkan untuk penghentian operasionalnya kepada instansi terkait.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Komaruzaman mengaku belum ada laporan ke Dispenda bahwa perusahaan menghentikan penambangan. Pihaknya belum menerima adanya tembusan penghentian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa hingga kini, masih ada dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut di teluk Banten tepatnya di wilayah pantai utara Kabupaten Serang, yakni PT Jetsar dan PT Hamparan Laut Sejahtera.
“Jika masih ada penambangan paska moratorium, maka harus ditagih pajaknya, dan jika tidak melakukan penambangan harus melaporkan, karena itu wajib untuk diketahui,” ujar Komaruzaman, Selasa (26/4/2016).
Pada tahun ini, Pemkab Serang menargetkan Rp30,75 miliar dari pajak mineral logam dan bantuan berupa pajak penambangan pasir laut. Pada triwulan pertama sudah terealisasi Rp6,7 miliar. (firo)