KABUPATEN SERANG, biem.co – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku mendukung langkah pusat terkait moratorium reklamasi teluk Jakarta dan penambangan pasir laut di teluk Banten. Namun dirinya sebagai bupati yang baru, masih menunggu secara resmi terkait moratorium tersebut.
Terkait dengan itu, Tatu meminta perusahaan untuk menghentikan segala kegiatan paska moratorium tersebut. Namun jika masih beroperasi, maka akan berurusan dengan hukum karena melanggar. Namun hal tersebut dipastikan dulu, karena pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan moratorium secara tertulis, dan pihaknya belum menerima tembusannya.
Tatu juga mengaku belum pernah mengeluarkan izin penambangan, karena memang izin penambangan sekarang menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Penambangan pasir laut di wilayah Serang kembali mencuat, terlebih untuk reklamasi teluk Jakarta. Namun pemerintah pusat langsung moratorium. Anggota DPR RI pun beberapa waktu lalu meninjau penambangan pasir di Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Mereka juga menyayangkan adanya penambangan pasir laut yang dinilai merugikan masyarakat. (firo)