KabarTerkini

DPRD Nilai Penambangan Pasir Laut Merugikan Masyarakat

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin, mengaku geram dengan masih maraknya penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Serang, terlebih akhir-akhir ini, tambang pasir laut di Lontar kembali mencuat paska reklamasi teluk Jakarta yang mengambil pasir dari Kabupaten Serang.

 

Menurut Muhsinin, undang-undang otonomi daerah harus segera direvisi, karena dianggap mandul. Hal itu dirasakan karena menurutnya, undang-undang tersebut sudah diubah aturan dan wewenangnya sehingga daerah, khususnya kabupaten, tak punya wewenang menutup tambang pasir. Hal tersebut dikarenakan kewenangannya kini ada di provinsi, bukan lagi kabupaten. Dirinya  juga meminta pemprov mengkaji ulang perizinan yang berkaitan dengan penambangan pasir.

 

Muhsinin juga mendukung langkah pusat terkait moratorium untuk menghentikan penambangan pasir laut.

 

“Penambangan pasir laut sudah merugikan masyakarat. Seharusnya Provinsi Banten segera menutup tambang pasir tersebut agar tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Muhsinin, Senin (25/4/2016).

 

Terkait persoalan tambang pasir, dirinya \meminta pemerintah agar segera merevisi undang-undang otonomi daerah, karena izin tersebut dikelurkan lantaran didukung oleh aturan. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button