SERANG, biem.co – Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, saat ini pemahaman bahwa gratifikasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi masih rendah. Selain itu, sebagian pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pun belum paham arti korupsi yang sebenarnya.
Untuk itu, Pemkab Serang melalui inspektorat meningkatkan pemahaman PNS akan gratifikasi, yang dianggap salah satu jenis tindak pidana korupsi. Untuk itu, budaya memberi gratifikasi kepada PNS dapat dihentikan, meski tak dipungkiri ada.
Sementara itu, Margarito, yang menjadi narasumber, mengapresiasi kegiatan sosialisasi Peranan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam pencegahan tipikor dan gratifikasi bagi pejabat di lingkup Pemkab Serang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda.
“Diharapkan para pejabat bisa lebih memahami terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, karena memang kebanyakan pejabat dinilai kurang memahami,” ujar Margarito Kamis, Kamis (21/4/2016).
Pencegahan dan pemberantasan korupsi butuh komitmen dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan. Hal terpenting dalam pencegahan korupsi adalah penguatan penyelenggaraan sistem pengendalian internal di Pemkab Serang. (firo)