KABUPATEN SERANG, biem.co – Kabag Pemerintahan Desa, Rudi Suhartanto mengungkapkan, hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum menerima transfer dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan sebagai dana desa yang bersumber dari APBN.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Pemkab Serang menginginkan pemerintah pusat mentransfer dana desa tersebut, antara lain melampirkan perda APBD 2016, menyampaikan perbup pengalokasian dana desa tahun 2016, serta laporan realisasi penggunaan dana desa dari APBN tahun 2015.
“Dari 3 syarat itu, Pemkab Serang sudah memenuhi 2 syarat yang awal. Namun untuk laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2015, masih belum terkumpul semua. Dari data yang ada, baru ada sekitar 139 desa yang sudah menyampaikan laporannya, dari 326 desa yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Rudi, Rabu (20/4/2016).
Walau begitu, Rudi optimis, di akhir April semua laporan sudah bisa terkumpul, sehingga awal Mei sudah bisa disampaikan ke pemerintah pusat. (firo)