SERANG, biem.co – Tarif angkutan umum di Kabupaten Serang turun kurang lebih 22 persen. Hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar Minggu lalu oleh dishub bersama organda dan pengusaha angkot.
“Ada penurunan sekitar kurang lebih 22 persen, itu juga didasarkan pada jarak angkot, serta berpedoman pada perbup tahun 2014,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ), Agus Herlambang, Senin (11/4/2016).
Agus mengatakan bahwa penurunan tersebut berdasarkan kesepakatan, tanpa ada penolakan dari pengusaha, para sopir angkot, dan organda.
Selain itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk mengawal penurunan tarif angkutan tersebut, agar benar-benar dilaksanakan di lapangan oleh pihak pengusaha angkutan, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. (firo)