SERANG, biem.co – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang akan bersikap tegas terhadap PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan PT Mayora Group, jika diketahui melakukan pembangunan pabrik air kemasan di Kecamatan Baros. Hal itu dikarenakan Pemkab Serang tak pernah mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.
Pihaknya juga akan membawa ke jalur hukum jika masih membandel, karena mereka bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Serang, dimana kepala daerah tak pernah mengeluarkan izinnya.
Diketahui bahwa kini di lokasi tepatnya di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang telah beroperasi. Terlihat sejumlah alat berat berupa ekskavator melakukan pengerukan tanah, dimana lokasi tersebut berbatasan dengan Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Untuk wilayah Kabupaten Serang memang tidak ada kegiatan bahkan alat berat pun tidak ada.
Tatu mengaku tidak akan menindak jika perusahaan tersebut beroperasi hanya pada wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebab, jika demikian, bukanlah kewenangannya. Namun jika dilakukan di atas lahan Pemkab Serang maka akan ditindak tegas.
Ditambahkan Tatu, dirinya berharap PT Mayora memegang komitmennya untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi, mengingat perusahaan tersebut tak memiliki izin untuk mendirikan pabrik di kawasan resapan air tersebut. (firo)