KabarTerkini

KPID Banten Tak Bisa Keluarkan Izin Penyiaran, Kenapa?

 

SERANG, biem.co – Sejak awal Januari hingga akhir Maret ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  Banten baru menerima satu pengajuan perizinan penyiaran. Pengajuan itu dilakukan oleh Radio Merci FM yang berada di wilayah Tangerang. Pengajuan yang dilakukan oleh Radio Merci FM merupakan izin perpanjangan IPP yang wajib dimiliki perusahaan penyiaran.

 

Perpanjangan izin memang perlu dilakukan oleh semua lembaga penyiaran yang ada di Indonesia. Izinnya pun langsung dikeluarkan oleh Kementrian Kominfo. Untuk radio per lima tahun, sedangkan untuk media televisi 10 tahun. Ada 2 izin yang harus diperpanjang, yaitu izin prinsip dan izin tetap.

 

Menurut Ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi, KPID Banten tidak bisa mengeluarkan izin. KPID hanya memberikan rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kementrian untuk soal perizinannya.

 

Sebuah lembaga penyiaran yang tidak memperpanjang izinnya ketika masa berlaku mereka habis akan dibawa kedalam forum rapat bersama, yang akan menentukan keputusan keberlangsungan lembaga penyiaran yang tidak mengajukan perpanjangan izin mereka.

 

Untuk tahun ini, diperkirakan ada sekitar 3 lembaga penyiaran yang akan melakukan perpanjangan izin mereka, baik media televisi ataupun radio. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button