PANDEGLANG, biem.co — Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Carita, Kabupaten Pandeglang Serang terancam sanksi kurungan, akibat salah tembak kepada Yudistira Ahmad, bocah berusia 16 tahun, yang dituduh sebagai residivis kejahatan kendaraan bermotor di Pandeglang, bernama Yuda, saat melakukan pengintaian di wilayahnya pada Jumat (25/3) lalu.
Kepala Polda (Kapolda) Banten, Brigade Jendral Polisi, Boy Rafli Amar, berjanji, proses hukum terhadap anggotanya akan tetap dilakukan, sambil dirinya tetap melaksanakan pendekatan terhadap keluarga, untuk menghilangkan trauma akibat peristiwa tersebut, yang terjadi di Kampung Luwiliang RT 02 RW 01, Desa Kenanga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut," kata Boy Rafli Amar, Senin (28/3/2016).
Janji Boy Rafli Amar, mengingat pihaknya menilai anggota kepolisian tersebut telah melakukan kecerobohan hingga menelan korban. "Kami pun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, kami tidak mengizinkan keluar sebelum sembuh total," ujarnya.
Sementara, sampai saat ini Ibu korban, Ella Fadilah mengaku masih tidak terima, atas apa yang menimpa anaknya. Di hadapan Kapolda Banten, ia menegaskan bakal mengawal kasus itu hingga menemukan titik terang di pengadilan.
"Yang bikin saya tidak terima, sudah diborgol, dipukulin, saya akan meminta ke Pak Kapolda, tadi kata polisi mau ke sini," ujarnya.
Untuk diketahui, lengan kanan Yudistira Ahmad tertembus timah panas saat dirinya lari, karena takut dikejar oleh rombongan polisi yang ia kira sebagai pelaku kejahatan begal, pada (25/3) pukul 02.30 WIB.
Rombongan Polsek Carita yang mengejar Yudistira, saat itu sebenarnya tengah melakukan pengejaran terhadap residivis kejahataan kendaraan bermotor Yuda, yang diketahui melakukan transaksi di daerah tersebut. Namun, saat pengejaran berlangsung, polisi mengira Yudistira yang kala itu melintas untuk membeli rokok, adalah Yuda.
Saat mengetahui sasaran tembaknya salah, anggota polisi kemudian membawa Yudistira ke rumah sakit, untuk dilakukan pengobatan. (rizki)