KOTA SERANG, biem.co – Menjelang musim ibadah haji tahun ini, sebanyak 600 pemohon paspor RI haji telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Serang.
Jumlah tersebut merupakan data terakhir hingga akhir pekan kemarin.
Dari angka tersebut, pemohon datang dari Kabupaten Serang sebanyak 21 pemohon, Kota Serang sebanyak 1 pemohon, Kabupaten Pandeglang 266 pemohon, Kabupaten Lebak sebanyak 111 pemohon, Kota Tangerang sebanyak 24 pemohon, dan Kabupaten Tangerang sebanyak 28 pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, M. Tarmin Satiawan menjelaskan, jika proses pembuatan paspor haji di tahun ini sangat dipermudah.
Tarmin menyampaikan, pembuatan paspor tidak berdasarkan kuota maupun kloter haji. Sehingga pembuatan bisa dilakukan di kantor Imigrasi mana saja.
“Jadi sebenarnya sekarang sangat dipermudah. Kloter dan kota mana saja dapat membuat paspor di Kantor Imigrasi Serang. Sampai saat ini, kloter dari Kabupaten Pandeglang yang sudah merampungkan pembuatan paspor haji,” kata Tarmin, saat ditemui di kantornya, Senin (23/3/2016).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembuatan paspor haji kali ini tidak mengharuskan penyertaan travel biru ibadah haji. Melainkan hanya diperlukan identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan surat nikah jika sudah menikah.
“Bawa persyaratan yang sama seperti membuat paspor reguler. Di antaranya membawa fotokopi KTP, KK, akta, surat nikah, serta berkas-berkas aslinya dan segera datang sendiri ke kantor imigrasi. Biaya hanya Rp355.000 yang disetorkan pada Bank BNI cabang terdekat,” katanya.
Kebijakan ini sendiri, menurutnya diterapkan agar pembuatan paspor haji tidak menumpuk menjelang keberangkatan. Terlebih, jika dilakukan jauh-jauh hari maka dapat membuat jamaah haji konsentrasi pada kegiatan lainnya.
“Jadi lebih cepat lebih baik. Karena keberangkatan untuk ibadah haji itu sangat banyak yang dipersiapkan, untuk itu segeralah membuat paspor haji bagi yang belum membuatnya,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah mengimbau dan berkomunikasi dengan kantor-kantor kementrian agama yang ada di Provinsi Banten agar memberitahukan kepada calon jamaah haji agar segera membuat paspor.
“Sudah kami komunikasikan juga dengan pihak kemenag, semoga calon jamaah haji yang belum memiliki paspor dapat segera membuatnya di kantor imigrasi,” pungkasnya. (rizki)