KabarTerkini

Pencemaran Sungai Tak Terkendali, WALHI: Putusan Mahkamah Konstitusi Tak Berarti

 

JAKARTA, biem.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali meramaikan event Car Free Day (CFD) di seputaran Bundaran HI untuk memperingati hari air sedunia yang jatuh pada 22 Maret nanti.

 

#AirSumbe Kehidupan menjadi hastag kampanye kreatif WALHI yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan air untuk rakyat Indonesia, baik sebelum maupun sesudah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Sumber Daya Air pada tanggal 18 Februari 2014 lalu dengan Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013.

 

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menegaskan bahwa pemerintah sama sekali belum menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa praktik privatisasi air bertentangan dengan konstitusi dan Pemerintah.

 

“Seyogyanya Pemerintah memperbaiki kinerja dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, bukan malah membuat keijakan yang tetap membuka peluang terjadinya privatisasi air. Misalnya peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian PU&PR yaitu Permen PUPR No. 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air, tetap membuka peluang sebesar-besarnya untuk penguasaan sumber daya air oleh investasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Ayat (3) dan (4) peraturan tersebut,” tutur Abetnego, seperti yang dikutip biem.co dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/3/2016).

 

Abetnego menilai, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PU&PR masih berpikir untuk memasukkan investasi swasta dalam penggunaan sumber daya air, selain kemudahan proses perizinan, juga soal durasi waktu penguasaan yang diberikan.

 

Selain umur izin penggunaan sumber daya air selama 5 tahun dan dapat diperpanjang yang dimudahkan, ada juga ketentuan yang mengatur bahwa lamanya izin penggunaan sumber daya air tersebut berlaku dengan mengikuti perhitungan rencana keuangan investasi tersebut.

 

“Jika kemudian investasi besar tersebut menggunakan hitung-hitungan keuangan hingga kembalinya modal investasi selama 50 tahun, maka selama itu pula sumber daya air akan dikuasai oleh investor dan dapat diperpanjang. Aturan ini membuktikan terjadinya peng-abaian atas putusan Mahkamah Konstitusi dan juga mengabaikan hak-hak rakyat untuk mendapatkan sumber daya air secara adil dan merata, sebagai hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Abetnego.

 

Menurut Abetnego, bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan air yang terabaikan, tetapi juga dalam hal melindungi sumber daya air dan melakukan pemulihan-pemulihan atas sumber daya air yang kritis, belum serius dilakukan.

 

“Justru sungai-sungai semakin terancam dengan aktivitas pembuangan limbah, seperti Sungai Ciujung yang berada di Kabupaten Serang, Banten. Kurang lebih 16 industri yang membuang limbah cair ke sungai tersebut dan semakin membuat air sungai tercemar. Anehnya, fakta ini sudah terjadi bertahun-tahun sejak tahun 1997 tetapi upaya pemerintah justru tidak mengurangi kuota pembuangan limbah oleh perusahaan, tetapi malah memberikan izin penambahan kuota pembuangan limbah cair kepada PT IKPP sebagai perusahaan terbesar dan paling banyak membuang limbah cair ke Sungai Ciujung,” tambahnya.

 

 Warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sebagai desa terujung dari sungai tersebut, praktis tidak lagi memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari selama 10 tahun terakhir dan juga berdampak pada penurunan drastis hasil tambak petani yang berada di muara sungai. Pada peringatan hari Air sedunia, WALHI kembali menegaskan bahwa air adalah hak asasi, bukan komoditi. (red)

 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button