KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Provinsi Banten mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap truk-truk over tonase, yang marak melintas di jalan milik mereka, karena keterbatasan personel pengawas. Sampai saat ini, upaya yang bisa dilakukan ialah menggelar razia yang tidak bisa setiap minggunya rutin di lakukan.
"Kami hanya punya personel terbatas, yaitui 30 orang. Jumlah tersebut harus mengawasi 300 kilometer wilayah jalan milik pemprov, harus mengawasi delapan kabupaten dan kota setiap hari," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Revrie Aroes saat ditemui di kantornya, Rabu (16/3/2016).
Menurutnya, ketahanan jalan milik Pemerintah Provinsi Banten terbatas yaitu sebesar 15 ton, sementara mayoritas truk over tonase bermuatan hingga 40 sampai 50 ton. Revrie Aroes mengungkapkan, dari pantauan pihaknya, pelanggaran tersebut terjadi kebanyakan di daerah yang minim pengawasan seperti di wilayah Banten Selatan, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
"Kalau ketahuan melanggar tentu kami tilang dengan dasar hukum Undang- Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 tentang Kelas Jalan. Namun, razia sendiri tidak bisa setiap hari atau setiap minggunya digelar," ujarnya.
Kendati demikian, dengan situasi dan kondisi yang ada sampai saat ini, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin meminimalisir pelanggaran. Sebab, bila dibiarkan jalan-jalan yang menelan anggaran miliaran tersebut hancur karena tidak mampu menahan bobot tonase berlebih. (rizki)