SERANG, biem.co – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Ade Bujhaerimi belum lama ini mengatakan, hingga kini Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Serang telah berhenti siarannya karena disegel dan harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
RSPD sendiri kini statusnya telah berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Meski berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Serang, namun tetap harus mengurus izin siaran.
Hingga kini, proses perizinan untuk RSPD masih belum diurus dan KPID menunggu Pemerintah Kabupaten Serang mengurus perizinan itu, baru dibolehkan untuk bersiaran kembali.
“Untuk mempermudah proses perizinannya, KPID Banten juga memberikan keringanan dengan tidak perlu terlebih dahulu melampirkan Perda tentang pembentukan LPPL, namun harus melampirkan Perbup,” ujar Ade, Jumat (26/2/2016).
Kemudahan yang diberikan KPID Banten bukan tanpa alasan. Saat ini, RSPD sebenarnya sudah memiliki kanal sendiri, yang berada di Kecamatan Padarincang. Hal itulah yang menjadi pertimbangan sehingga KPID Banten membolehkan RSPD menggunakan Perbup terlebih dahulu, karena proses pembuatan perda biasanya memakan waktu cukup lama. (firo)