SERANG, biem.co – Apabila ditemukan usaha pariwisata yang produk, pengelolaan, dan pelayanannya tidak sesuai standar sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pariwisata (Kemenpar), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjanji akan mencabut izin usaha tersebut.
"Tentunya tiap usaha pariwisata berbeda, standarnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata. Jadi, usaha pantai pastinya bakal berbeda dengan restoran, begitu juga hotel dan lain sebagainya," kata Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbupar) Provinsi Banten, Sapta, ditemui saat jumpa pers di Le Dian Hotel Serang, Kamis (18/2/2016).
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Standar Usaha Pariwiasata Kemenpar, Arius Hutaheya menjelaskan, pihaknya telah menginventarisasi usaha pariwisata di Banten yang juga ada di luar negeri. Usaha serupa tersebut yang menjadi fokus Kemenpar dalam upaya standarisasi usaha pariwisata.
Baca juga: Pemprov Diminta Standarisasi Wisata di Banten
"Ada 13 usaha pariwisata yang ada di Banten namun juga ada di luar negeri. Ini rentan, sebab di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) seperi tahun ini, investor asing bisa masuk dengan mudah. Maka pengawasan standar usaha perlu dimaksimalkan," ujarnya.
Menurut Arius, pemberian sanksi sampai dengan pencabutan izin dinilai memiliki efek kuat, yang mampu mendesak para pengusaha pariwisata untuk mengoptimalkan kinerjanya dan menjaganya tetap sesuai standar.
Ia juga mengatakan, peluang asing masuk ke Banten cukup banyak. Maka dari itu, standariasi usaha mereka juga harus konsisten dijalankan. (rizki)