SERANG, biem.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta oleh Kementrian Pariwisata untuk melakukan standarisasi usaha pariwisatanya. Hal tersebut mengingat telah diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak Januari lalu.
"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 52 Tahun 2012 pasal 17 tentang usaha pariwisata, seluruh usaha pariwisata wajib memiliki sertifikasi yang menjadi indikator standar pelayanan, pengelolaan dan produk usaha pariwisata," kata Kepala Bidang Standar Usaha Pariwisata Kemenpar, Arius SM Hutahea, ditemui saat jumpa pers di Le Dian Hotel Serang, Kamis (18/2/2016).
Standarisasi dinilai penting, agar usaha pariwisata di Banten yang ada saat ini memiliki daya saing tinggi. Terutama, ketika ada investor asing yang memulai usaha serupa di Banten.
"Ini kan MEA, jadi ketika asing masuk. Pengusaha pariwisata mampu menjaga kualitas usahanya," ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Banten, Sapta, menjelaskan sampai saat ini pihaknya meyakini mayoritas usaha pariwisata yang ada di Banten belum melakukan sertifikasi.
"Data lengkapnya saya kurang hapal, yang jelas kami meminta seluruh usaha pariwisata melalui dinas pariwisata di kabupaten dan kota untuk melakukan pelaporan. Sehingga, bisa diketahui pasti usaha pariwasata mana yang telah sertifikasi," kata Sapta.
Sapta juga menjelaskan, sertifikasi usaha pariwisata sendiri dilakukan oleh Disbudpar Banten. Menurutnya, prosedur awal yang harus ditempuh oleh pengusaha ialah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ia mengatakan, untuk memiliki TDUP, cukup mengisi form dengan melampirkan persyaratan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di kabupaten dan kota.
“Barulah kemudian, Disbudpar melanjutkan berkas tersebut ke Kemenpar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi hingga keluar sertifikasinya,” lanjutnya. (rizki)