KabarTerkini

ICW Kecam Kebijakan Rano Karno, Ada Apa?

 

SERANG, biem.co – Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Ade Irawan mengecam kebijakan yang diambil oleh Gubernur Banten Rano Karno, dalam menempatkan kembali tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar. Iing Suwargi, menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten.

 

Menurut Ade Irawan, seharusnya Rano Karno mendorong semua pejabat yang terlibat kasus korupsi untuk diproses secara hukum, bukan sebaliknya.

 

"Nanti pejabat lain merasa dilindungi, ah nanti juga dijamin, sehingga yang lain ikut-ikutan (korupsi) dengan adanya jaminan dari kepala daerah,"kata Ade kepada wartawan, Kamis (11/2/2016).

 

Dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini Rano Karno beralasan, kebijakan yang diambilnya itu untuk stabilisasi pemerintahan. Namun, menururt Ade Irawan kasus yang meilbatkan Iing seharusnya juga menjadi fokus sebagai bahan pertimbangan.

 

"Secara pribadi menurut saya tidak setuju dengan keputusan gubernur, dan Gubernur seharusnya memberikan alasan yang memang ada jalur nya , artinya ini kan akan membuat efek kepada pejabat lain," kata Ade.

 

Seperti diketahui, Gubernur Banten Rano Karno menjamin kepala DSDAP Banten,  Iing Suwargi, tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar sehingga tidak ditahan. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button