CILEGON, biem.co – Ratusan buruh PT Aditiya Wahana Nusa (AWN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon. Dalam aksinya para buruh mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberi sanksi kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kami kecewa atas perlakuan pihak perusahaan yang melakukan PHK kepada pekerjanya, ini dinilai sebagai balas dendam dari aksi kami sebelumnya," kata Ketua DPD FSKP Deni Gunawan ditemui saat aksi tersebut, Selasa (9/2/2016).
Dalam orasinya, di samping mengecam keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK), para buruh juga menuntut PT AWN memenuhi hak pekerjanya yang saat ini belum mendapat bayaran sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
"Kami juga mendesak PT AWN untuk memperhatikan keselamatan kerja dengan mengasuransikan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Para masa meminta Wali Kota Cilegon untuk segera berupaya memberi solusi atas permasalahan yang dihadapi para buruh PT AWN itu.
"Pemkot Cilegon melalui Disnaker harus lebih tegas menindak perusahaan yang tidak mengikuti aturan. Sebagai kota industri, jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan bisa merusak iklim investasi. Itu saja yang kami minta," kata Deni.
Diketahui, sebelumnya ratusan pekerja PT AWN yakni perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan yang berlokasi di area kawasan PELINDO II, Kota Cilegon, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemkot Cilegon memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut karena dinilai belum mensejahterakan pekerjanya. (rizki)