SERANG, biem.co – Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor KEP/76/I/2016, tertanggal 26 Januari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang perubahan daerah hukum Polresta Tangerang telah sampai di Polda Banten.
Ini berarti Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bersama 10 Kepolisian Sektor (Polsek) yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan dan menjadi kewenangan Polda Banten.
Kesepuluh Polsek tersebut adalah, Balaraja, Cikupa, Tigaraksa, Cisoka, Mauk, Rajeg, Kresek, Kronjo, Pasar Kemis, dan Panongan.
“Jadi dua SK sudah dibuat polri, dimana yang pertama SK untuk pelimpahan dan SK yang kedua untuk kewenangan membawahi daerah hukum Polresta Tangerang,” Kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Ermayadi di ruangnnya, Sabtu (30/1/2016).
Dirinya menjelaskan, pelimpahan tersebut berdasarkan hasil kajian Kepolisian Republik Indonesia, mengenai lokasi Polresta Tangerang yang lebih dekat dengan Polda Banten ketimbang Polda Metro Jaya.
“Di samping itu, Polresta Tangerang dibutuhkan dalam melakukan koordinasi aksi buruh yang kerap terjadi," ujarnya.
Ermayadi juga menjelaskan, Polres Kota Tangerang Selatan sampai saat ini masih masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya dan tidak dilakukan perubahan kewenangan, mengingat lokasi dan kekhawatiran sulitnya koordinasi.
"Karena Bandara Internasional Polda Banten berada di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Tentunya, membutuhkan peran Polda Metro Jaya dalam melakukan pengamanan dan antisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi di bandara tersebut,” ujarnya.
Selain SK di atas, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga mengeluarkan SK Nomor KEP/78/I/2016, tertanggal 26 Januari, bahwa Kepolisian Daerah Banten membawahi daerah hukum Polresta Tangerang, Polres Serang, Polres Pandeglang, Polres Cilegon dan Polres Lebak. (rizki)