KabarTerkini

Tanpa Analis Investasi, Proyek Bank Banten Disoal Kemendagri?

 

SERANG, biem.co – Penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Banten Global Developemnt (BGD) dalam proyek pembangunan Bank Banten, diduga menyalahi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Investasi Pemerintah Daerah.

 

Dugaan itu muncul lantaran penyertaan modal tahap pertama yang dilakukan oleh Pemprov Banten sebesar Rp314 miliar, tidak melalui analis investasi, sesuai dalam aturan dimaksud.

 

“Kalau menyalahi tidak, memang mekanismenya kan salah satunya itu yang menjadi kajian dengan Mendagri soal analis investasi, tapi saat ini kami tengah siapkan," kata Gubernur Banten Rano Karno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2016).

 

Menurut Rano, pihaknya tengah membentuk analis investasi yang dimaksud. Ia mengatakan, langkahnya belum terlambat, mengingat masih ada dua tahap penyertaan modal yang belum dilakukan sampai seluruhnya rampung dilakukan.

 

“Artinya kan begini, kami mengikuti arahan dari kemendagri evaluasi, dikajian pertama sudah oke, di kajian ke dua ada temuan BPK kami bentuk analis,” kata Rano. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button