SERANG, biem.co – Pemerintah Provinsi Banten, hingga kini belum menentukan salah satu bank yang akan diakuisisi menjadi Bank Banten.
Saat ini, pilihan yang telah ditentukan jatuh pada 4 bank. Diantaranya Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta, berdasarkan hasil pertemuan antara Pemprov Banten, Jasa Otoritas Keuangan (OJK) dan Menteri Dalam Negeri, Pemprov Banten belum memutuskan bank mana yang akan diakuisisi.
“Kami belum bisa memutuskan salah satu bank, dari empat bank yang akan diakuisisi. Karena, dalam mengakuisisi bank harus mendapatkan arahan dari OJK,” kata Sekda Banten usai meresmikan Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia, untuk Banten di Pal Lima, Kota Serang, Minggu (17/1/2016).
Kendati demikian, menurut Ranta pihaknya memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri karena telah memberikan evaluasi dan masukan, terutama terhadap rancangan pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) Banten sekaligus memberikan arahan dalam proses pembentukan Bank Banten.
“Kemendagri juga memberikan apresiasi terkait Perda Pembentukan Bank Banten, dan Kemendagri juga minta keseriusan Pemprov Banten dalam pembentukan Bank Banten,” katanya.
Ia mengaku, Pemprov Banten telah mengirim timnya ke Kemendagri, untuk menyerahkan data kelengkapan hasil evaluasi dari Kemendagri, dan data persyaratan kelengkapan dari OJK terkait akuisisi bank.
Data tersebut, lanjutnya, akan dikaji oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah yang kemudian pada 18 Januari. Dan, akan kembali dibahas bersama-sama antara Pemprov Banten, OJK dan Kemendagri.
“Jika soal dana Pemprov Banten sudah menyiapkannya. Namun, dana tersebut baru bisa digunakan berdasarkan arahan Kemendagri. Saat ini, dana tersebut sudah menjadi SILPA dan berada di kas daerah,” imbuhnya.
Terkait batas waktu yang diberikan Kemendagri, untuk melengkapi persyaratan dan evaluasi RPJMD, Ranta memiliki optimistis sebelum batas waktu habis, tim sudah memenuhi persyaratan dari OJK dan Kemendagri terkait akuisisi bank. (rizki)