KabarTerkini

Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing

 

SERANG, biem.co – Pihak Imigrasi Kelas I Serang mengungkapkan, dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA tahun 2016 ini, akan mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing dan izin tinggal yang digunakan, termasuk dengan melibatkan stake holder terkait di Serang Banten.

 

Pengawasan dan pemantauan terhadap WNA, baik yang menggunakan izin tinggal untuk wisata maupun kerja di wilayah Serang, harus mematuhi aturan yang ada. Pihak imigrasi pun akan memperketat pengawasannya terhadap warga asing.

 

“Pihak imigrasi telah membentuk tim pengawasan orang asing dengan SKPD terkait, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Serang, karena di Kabupaten Serang banyak warga asing yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Rudi Adriani, Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Serang.

 

“Terkait pemberian izin, imigrasi hanya memberikan izin tinggal terbatas hanya kepada tenaga kerja asing , yang memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja, yang dikeluarkan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tegasnya.

 

Data dari imigrasi sendiri, untuk warga asing yang membuat izin tinggal terbatas selama tahun 2015 sebanyak 3.000 lebih. Namun, yang ilegal juga diprediksi banyak. Untuk itu, pengawasan terhadap warga asing diperketat.

 

Sebagaimana diketahui, jelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean, masih terdapat pro-kontra ditengah-tengah masyarakat. Banyak yang khawatir dan keberatan, terkait kesiapan warga Indonesia dalam menghadapi pasar bebas tersebut. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button