LEBAK, biem.co – Sebanyak 27 warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, sejak tiga bulan terakhir menghilang misterius tanpa kabar dan diduga bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Berdasarkan data di lapangan dari 27 warga Rangkasbitung yang diduga bergabung Gafatar itu terdiri keluarga Muhaemin (45) bersama istri dan dua anaknya, keluarga Maman (45) dengan ibu, mertua, serta dua anaknya.
Keluarga Sanimah (40) bersama suami dan lima anak serta Nandar (35) bersama istri dan dua anak. Kemudian, bendahara Gafatar Kabupaten Lebak Harun (62) bersama istri dan empat anak.
Dari 27 warga itu di antaranya keluarga Muhaemin, Sanimah, Nandar, dan Maman berlamat di Kampung Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur.
Muhaemin tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lebak.
Sementara, Harun yang sudah pensiun dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak beralamat Komplek BTN Narimbang Rangkasbitung.
"Semua warga Rangkasbitung yang menghilang misterius itu tercatat 27 orang," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Lebak Yusup saat dihubungi di Lebak,Rabu, (13/1/2016).
Selama ini, para anggota Gafatar tersebut tidak diketahui keberadaanya, karena mereka belum ada kabar berita kepada anggota keluarganya. Selain itu juga kediaman mereka sebagian kosong juga lainya sudah dijual ke orang lain.
Mereka para anggota Gafatar itu, kata dia, sebelumnya sudah dilakukan pendekatan agar tidak mengembangkan ajaran sesat.
Bahkan, pihaknya telah memanggil anggota Gafatar dengan melibatkan MUI, DPRD, Kepolisian, dan Bakorpakem. Dengan pendekatan ini, diharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan tidak menyesatkan.
Sebab, ajaran Gafatar menyimpang dengan mengajak orang Islam tidak boleh salat, puasa dan mengakui Nabi baru akan tiba dari wilayah Timur.
Karena itu, pemerintah daerah melarang paham Gafatar berkembang di masyarakat karena menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan.
Di samping itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan aktivitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Gafatar.
"Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kelompok-kelompok ajaran sesat, radikal juga termasuk ISIS," katanya.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menegaskan organisasi Gafatar jelas-jelas sesat dan tidak berdasarkan ajaran agama Islam. Pemerintah daerah melarang ajaran tersebut berkembang di Kabupaten Lebak.
Larangan ajartan itu juga diperkuat keputusan Surat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan paham Gafatar.
Kepergian mereka menghilang misterius tanpa pemberitahuan kepada orangtua, keluarga, tetangga dan aparat desa setempat. Karena itu, pihaknya mengkhawatirkan anggota Gafatar yang dilarang tersebut membangun kekuatan.
Di samping itu juga diduga mereka bisa saja bergabung dengan ISIS maupun radikalisme lainnya. "Kami berharap warga tetap waspada agar tidak tertarik terhadap paham yang menyesatkan," katanya.