SERANG, biem.co – Awal tahun ini, pemerintah resmi menurunkan harga BBM jenis solar dan premium. Namun, ternyata tarif angkutan umum di Kabupaten Serang tidak mengalami penurunan seiring turunnya harga BBM tersebut.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishubkominfo Kabupaten Serang Agus Herlambang, keputusan untuk tidak turunnya tarif tersebut, diperoleh berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan para pemilik angkutan umum dan SKPD lain beberapa waktu lalu. Selain merasa penurunan harga BBM tidak cukup signifikan, mereka juga mengeluhkan soal masih tingginya harga suku cadang.
“Kami masih menggunakan Perbup yang lama, yakni Perbup Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tarif. Sehingga, tarif yang ada pun masih menggunakan tarif lama. Seperti angkot jurusan terminal Pakupatan-Cikande masih tarif lama, yakni sebesar Rp7500. Di Kabupaten Serang sendiri tidak ada angkutan perkotaan, melainkan angkutan perdesaan,” ujar Agus Herlambang, Selasa (12/1/2016).
Namun jika ada perubahan, maka akan dirapatkan kembali untuk penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupaten Serang. Pihaknya juga hingga kini belum menerima surat edaran dari pusat, terkait himbauan penurunan tarif sebesar 5 persen. (firo)