KabarTerkini

Pembuatan Paspor Tak Lagi Dibatasi Kuota

 

SERANG, biem.coImigrasi Kelas 1 Serang mengubah sistem antrean permohonan paspor, demi kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya menggunakan batasan kuota, maka diubah melalui batasan waktu. Artinya, masyarakat kini dapat antre membuat paspor dengan batasan jam yang telah ditentukan.

 

Jika di tahun 2015 berdasarkan kuota sebanyak 70 persen warga yang datang, 50 persennya melalui online. Namun sejak 11 Januari 2016, hal itu berubah. Permohonan paspor tidak dibatasi kuota, namun kini hanya dibatasi oleh waktu saja, yakni dari jam 07.30 hingga jam 12.00. Demikian disampaikan oleh Rudi Adriani, Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Serang.

 

“Berubahnya sistem antrean permohonan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat edaran dirjen imigrasi pada 8 Januari tentang Antrean Pelayanan Paspor RI. Sejak itu diberlakukan, pemohon pembuatan paspor di Imigrasi Serang meningkat dibanding sebelumnya,” ujarnya.

 

Ditambahkan Rudi, masyarakat yang membuat paspor lebih banyak bertujuan untuk wisata ke berbagai negara dan umroh. Dimana, tahun 2015 saja lebih dari 13.000 warga yang mengajukan permohonan paspor. Tahun 2016, diperkirakan akan lebih meningkat dibanding tahun 2015. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button