SERANG, biem.co – Nasib pendirian Bank Banten dipastikan ditunda. Hal tersebut, mengingat dalam penganggarannya tidak mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: DRD: Bank Banten Bisa Berdiri Tanpa Akuisisi
“Ini kan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi itu, Kemendagri tidak mengizinkan Pemerintah Provinsi Banten merealisasikan penyertaan modal Rp380 miliar pada APBD 2016 dan ini masuk dalam silpa. Adapun revisi perda penyertaan modal itu secara spesifiknya, mendagri akan mendampinginya,” kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Sabtu (2/12/2015).
Baca juga: DPRD Banten Desak PT BGD Terbuka Soal Rencana Pendirian Bank Banten
Menurutnya, berdasarkan surat yang dikirimkan Kemendagri, tertuang tidak adanya larangan pendirian bank. Akan tetapi, tidak mengizinkan penyertaan modal sebesar Rp380 miliar.
Baca juga: Pemprov Minta Kabupaten dan Kota Dukung Pendirian Bank Banten
Sementara itu, menurut Sekretaris Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Eli Mulyadi, evaluasi pendirian Bank Banten serta penyertaan modalnya ke PT BGD ditunda dan dimasukan ke silpa.
‘’Akan dievaluasi kembali oleh mendagri,” ujarnya. (rizki)