SERANG, biem.co – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten di dampingi Pol PP Kabupaten Serang, menggelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Ciruas Kabupaten Serang. Dalam razia tersebut, puluhan pedagang kaki lima kedapatan tidak memiliki dokumen kependudukan, sehingga para pedagang yang tak memiliki dokumen terpaksa didata.
Meski tak ada perlawanan dari para pedagang, namun menyadari adanya satpol PP datang, sebagian pedagang langsung membereskan dagangannya, karena mengira pol PP akan menertibkan dagangannya.
Salah satu pedagang, Ismail mengaku, dokumennya lengkap dan tidak melanggar aturan berjualan di Pasar Ciruas tersebut.
“Razia ini bukan untuk menertibkan PKL, melainkan untuk mendata pedagang. Adapun sasarannya dalam operasi ini adalah kelengkapan dokumen kependudukan bagi para pedagang,” tegas Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Banten, Deden Za, Rabu (30/12/2015).
Para pedagang yang terjaring razia, diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi bersedia untuk melengkapi dokumen kependudukan sesegara mungkin. Selain itu juga, para PKL pun diminta tidak berjualan di bahu jalan yang bisa menyebabkan kemacetan. (firo)