SERANG, biem.co – Sepanjang tahun 2015 ini, Polda Banten mengaku telah melakukan pemecatan terhadap 12 anggotanya.
“Mereka diberhentikan karena sejumlah pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar, Rabu (30/12/2015).
Boy menjelaskan, anggota yang dipecat kebanyakan berpangkat Brigadir, yakni berjumlah 11 orang. Sedangkan, satu orang berpangkat Pamin.
"Pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin pegawai. Ada 7 kasus yang melakukan tindak pidana," katanya.
Sementara itu, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Banten sepanjang 2015 berjumlah 15 kasus.
“Untuk personil melanggar PP No 2 Tahun 2003 sebanyak 64 kasus,” ujarnya. (rizki)
Editor: