TANGGERANG, biem.co – Pemerintah Provinsi Banten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Banten resmi menandatangani kerjasama perlindungan tanah aset Pemerintah Provinsi Banten.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Sekda Banten, Ranta Suharta dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten, Sri Mujitono.
"Selain tentang percepatan persetifikatan hak atas tanah, kerjasama tersebut juga mecakup tentang pemeliharaan data pendataran tanah dan penanganan permasalahan pertanahan," kata Ranta, Selasa (29/12/2015).
Ranta menyebutkan, tujuan kerjasama ini antara lain, membuat kerjasama antara keduanya dalam memberikan prioritas pelayanan sertifikasi tanah. Di samping melindungi dan menjamin kepastian tanah, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan sertifikasi tanah Pemprov Banten.
"Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi sertifikasi dan identifikasi subyek dan obyek tanah aset Provinsi Banten, Pemeliharaan data pembelian tanah aset provinsi banten ,Penyelesaian pemrmasalahan tanah yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya. (rizki)