KabarTerkini

Kekerasaan terhadap Anak Makin Parah, Ini 9 Aksi Perlindungan LPA Banten

 

SERANG, biem.co — Selama 2015, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mencatat ada 342 kasus yang melibatkan 599 anak.

 

Baca: Duh, Dalam Satu Tahun, 599 Anak-anak di Banten Jadi Korban Kekerasan

 

Ketua LPA Banten, Iip Syafruddin, dalam keterangan yang diterima biem.co, Senin (28/12), mengungkapkan bahwa dari total 378 kasus itu, 95 kasus di antaranya masuk ranah pidana.

 

Parahnya, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi. Iip menyebut, tahun 2015, sebanyak 57% anak di Banten terlibat kasus kejahatan seksual, dibanding kasus lainnya yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Itu sebabnya, LPA Banten merekomendasikan 9 aksi perlindungan anak di tahun 2016.

 

Pertama, mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan kabupaten/kota untuk segera menyinergikan fungsi-fungsi dari semua SKPD yang berkaitan dengan anak, untuk melakukan program kerja secara massif, kreatif, inovatif, terstruktur dan berkesinambungan, dalam rangka peran-peran perlindungan terhadap anak. Serta membuat kebijakan-kebijakan strategis tentang mekanisme perlindungan terhadap anak.

 

Kedua, mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan kabupaten/kota untuk segera memprioritaskan efektivitas pemberlakuan kebijakan dalam menyelesaikan masalah-masalah anak.

 

Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak, minimalnya di setiap desa di seluruh wilayah Provinsi Banten.

 

Keempat, mendorong Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menetapkan dan atau merencanakan aksi daerah kota/kabupaten layak anak (percepatan, penyinergian program kerja untuk 31 indikator kota layak anak), serta menginisiasi lahirnya perda perlindungan terhadap anak (korban/pelaku).

 

Kelima, mendesak dan mengajak keluarga-keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya ramah anak, sebagai upaya menjauhkan kekerasan dari dan terhadap anak.

 

Keenam, mendesak SKPD dan pihak terkait untuk segera menginisiasi perda yang mewajibkan lingkungan sekolah atau zona pendidikan menjadi lingkungan/zona anti kekerasan terhadap anak dalam upaya mencegah kasus-kasus anak terjadi dilingkungan pendidikan.

 

Ketujuh, mendesak dan mengajak aparat penegak hukum untuk selalu berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak, dalam pemeriksaan, penanganan, dan penetapan keputusan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai representasi dan implementasi atas Undang-Undang Nomor11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Kedelapan, mendorong Kapolda Banten untuk segera menempatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) agar juga ditempatkan di polsek seluruh Banten, sehingga proses pelaporan dan penanganan perkara anak (sebagai pelaku/korban/saksi) bisa secepatnya diadvokasi dan dilakukan penanganan.

 

Kesembilan, proses penyidikan kasus kejahatan anak sebagai korban yang pelakunya orang dewasa/kejahatan seksual terhadap anak agar bisa dilakukan optimal dan profesional dengan melibatkan pihak-pihak terkait, dengan harapan, hakim dapat menjatuhkan vonis yang maksimal dan berkeadilan bagi korban. (red)

 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button