SERANG, biem.co — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten melaporkan kinerja satu tahun kepada publik, Senin (28/12) kemarin.
Selama 2015, LPA mencatat ada 342 kasus yang melibatkan 599 anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Iip Syafruddin, dalam keterangan yang diterima biem.co, mengungkapkan, dari total 378 kasus itu, 95 kasus di antaranya masuk ranah pidana.
Iip menyebut, tahun 2015, sebanyak 156 anak di Banten terlibat kasus kejahatan seksual, atau sebanyak 57% dibanding kasus lainnya yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Baca juga: Kekerasaan terhadap Anak Makin Parah, Ini 9 Aksi Perlindungan LPA Banten
"Kejahatan seksual yang terbanyak, ada 158 kasus. Penelantaran anak 61 kasus, kekerasan fisik sebanyak 45 kasus, eksploitasi ekonomi dan seksual sebanyak 4 kasus, anak dengan HIV/AIDS sebanyak 4 kasus, dan korban penjualan anak sebanyak 6 kasus," papar Iip.
Ironisnya, ditambahkan Iip, anak-anak ini justru merupakan korban tindak kekerasan dari orang-orang terdekat, seperti keluarga, tetangga, teman, guru, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (red)