SERANG, biem.co – Komisi Informasi (KI) Banten meminta lembaga publik di Provinsi Banten terbuka dan memenuhi permohonan informasi publik, yang diajukan oleh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Publik Nomor 14 Tahun 2008.
"Badan hukum diminta terus berinovasi dalam keterbukaan informasi publik dan menjadikan informasi publik sebagai kebutuhan. Maksud dari inovasi yang harus dilakukan, lembaga publik harus berinisiatif dalam mempublikasikan informasi publik kepada masyarakat dan bukan hanya menunggu adanya permohonan informasi publik saja,” kata Komisioner KI Banten, Ade Jahran, Senin (28/12/2015).
Menurutnya, dengan melayani dan memberikan informasi yang diminta, ini menandakan badan publik sudah menjalankannya.
“Bila badan publik mampu memberikan data kepada pemohon, maka tidak harus diselesaikan di KI. Ini akan lebih baik,” ujarnya.
Kendati begitu, Ade menjelaskan, KI siap menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi, jika memang ada permohonan dari pihak masyarakat yang tidak mendapatkan respon yang baik dari lembaga publik saat meminta permohonan informasi. (rizki)