SERANG, biem.co – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Serang akan terus melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing, untuk mengawasi warga negara asing yang ada di Kabupaten Serang. Pasalnya, banyak WNA yang tinggal namun tak memiliki surat izin tinggal. Tidak dipungkiri juga, warga negara asing terus bertambah setiap tahunnya.
Hal itu berdasarkan data pembuatan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Serang. Untuk tahun 2015 saja, warga negara asing yang membuat SKTT tersebut mencapai 1.612 warga negara asing. Sementara tahun 2014 lalu mencapai 1.023 warga negara asing. Kebanyakan yang membuat SKTT yaitu keturunan China, Tiongkok, Malaysia.
“Warga negara asing yang menjadi TKA di Kabupaten Serang berdasarkan data dari disnaker ada 1.300. Namun, yang membuat SKTT ke disdukcapil lebih dari itu, maka harus di awasi, terlebih juga bagi WNA yang tinggal tanpa SKTT tersebut. Karena selain untuk bekerja, diduga banyak WNA yang tinggal di Kabupaten Serang,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saefudin, Kamis (24/12/2015)
Di tambahkan Asep, tahun 2016 mendatang dimungkinkan warga negara asing yang menjadi tenaga kerja bisa meningkat lagi, seiring dengan dibukanya pasar global atau masyarakat ekonomi asia. (firo)